May 17
11:09pm
Gravitiy Adv
to: Bpk. Surianto Rustan
salam sejahtera,
pak kami ingin bertanya mengenai prosedur mendaftar hak paten berupa logo misalnya, sepengathuan bapak proses nya bagaimana, dokumen apa saja yg perlu disiapkan, dan brapa lama waktu kepengurusannya hingga final?
trims sebelumnya atas jawaban bpk.
_buyung_
May 19
12:41pm
Surianto Rustan
Halo Mas Buyung, silahkan ke: http://www.dgip.go.id/merek
seluruh definisi, ketentuan, prosedur, ada di situ semua.
Selamat mempeajari suxeselalu!
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual – Merek
www.dgip.go.id
Memahami MerekPengertian Merek1.Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.Merek Dagang2.Merek dagang adalah merek yang…
May 19
6:14pm
Gravitiy Adv
baik pak. terima kasih atas infonya.
Mantab patut dicoba nih..
Oh iya kalo misalnya mendaftarkan perorangan bisa ya mas bukan dalam bentuk badan usaha gt misalnya..
wah, yg saya tau hanya yg berbadan hukum, tapi silahkan cek di: http://www.dgip.go.id/