Berapa ukuran standar huruf di kartu nama?

Yuny Oktavia 陈凌云
malam, pak. saya mau nanya soal ukuran font kartu nama. smile ukuran standard font untk kartu nama itu berapa ya, pak? thanks in adv. grin

Surianto Rustan
52 minutes ago
Halo Mba Yuni, ukuran yang pas biasanya sangat tergantung bentuk / desain font-nya.
kalau mau di ambil rata2, mungkin antara 8-12 point
tapi cara yang paling betul adalah:
1. desain kartu nama tersebut dengan alternatif huruf yg diinginkan. misalnya ada 3 alternatif, maka desain kartu tsb menggunakan 3 jenis huruf tsb.
2. print ke 3-3nya, lalu bandingkan.
jadi test-print adalah cara yg paling tepat untuk menentukan font mana dan ukuran berapa yg paling sesuai

Yuny Oktavia 陈凌云
49 minutes ago
ohhh. kalo jenis font plng bnyk yg bisa dipakai dlm 1 kartu nama itu 3 jenis aja ya, pak?

Surianto Rustan
48 minutes ago
sebutuhnya saja. tidak ada aturan baku. yg pasti kalo kebanyakan jadi terlalu berbeda2, tidak unity
toh 1 family typeface pun sudah memadai.
kan ada berbagai style biasanya. misalnya bold, italic, dan size-nya pun bisa dimainkan, juga warna huruf itu sendiri bisa diganti2, bisa hitam pekat 100%, bisa dikurangi kepekatannya menjadi 50% misalnya, dll
yang penting di test print juga, utk melihat mana yg paling baik

Yuny Oktavia 陈凌云
45 minutes ago
oke, pak. udah jelas banget nih infonya. hahah. thank you very much, pak. grin

Surianto Rustan
39 minutes ago
sam2 Yuny
pokoke kalimat ajaib hari ini: test print smile

Yuny Oktavia 陈凌云
38 minutes ago
wkwk. iya, pak. sip. grin

0 Replies to “Berapa ukuran standar huruf di kartu nama?”

    1. halo 🙂

      ini saya asumsikan kita masih di media kartu nama ya, bukan di media lain.
      nama brand kan biasanya sudah berupa logo. WAIT! kudu satukan persepsi dulu nih, bahwa logo itu bukan cuma gambar, tapi merupakan keseluruhan lambang yg mewakili brand tsb, tmsk gambar & tulisan nama perusahaan / produk. jadi baik gambar & tulisan pada logo tsb sudah jadi satu kesatuan yg tak terpisahkan, kecuali skenario logonya mengatakan bahwa mereka boleh saling berdiri sendiri. untuk itu silahkan mengacu pada pedoman identitas brand Anda, atau yg sering disebut dg istilah graphic standard manual (GSM).

      nah, apabila yg Anda maxud ukuran font itu adalah ukuran font pada tulisan nama di logo perusahaan Anda, maka bila tulisan nama tersebut bersanding dengan gambar (menjadi satu kesatuan logo yg terdiri dari gambar & tulisan), maka ukurannya hrs mengikuti rasio dr gambar tersebut, tidak bisa seenaknya mengganti2. jadi silahkan mengacu pada GSM brand Anda.

      tapi bila skenarioanya mengatakan bhw tuisan nama tsb bisa berdiri sendiri menjadi logo yg sifatnya tipografis (di Indonesia org sering menyebutnya dengan istilah logotype – yg menyulut salah kaprah lebih besar lagi krn menciptakan istilah baru: logogram yg ditujukan bagi gambar pada logo > makin runyam), maka silahkan mengubah-ubah ukurannya.

      namun begitu, seharusnya (dan pada umumnya) semua skenario sudah diatur dalam GSM. mungkin lebih tepatnya begini: seharusnya Brand Anda punya GSM. GSM mengatur semuanya: ukuran logo, perbandingan antara ukuran tulisan dan gambar pada logo, gambar dan tulisan di logo bisa dipisah atau tidak, perbandingan ukuran logo terhadap ukuran media, di kartu nama, di kop surat, dll.

      apabila Anda tidak yakin dan tidak mengerti dengan semua yg saya katakan, sebaiknya jangan bertindak sendiri, silahkan hubungi departemen kreatif di kantor Anda atau orang yang kompeten di masalah tersebut. Mengingat logo adalah harta perusahaan yg harus dilindungi dan dihargai, karena merupakan wajah Brand yang mewakili seluruh kepribadian perusahaan.

      Demikian, salam suxes!

Leave a Reply to disya Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *