21 Replies to “LOGO BARU GOJEK: FLAT DESIGN MAKAN KORBAN LAGI.”

    1. Maaf pak,
      Bpk ini ngambil referensinya dari mana? Kalo tanpa referensi dikhawatirkan bisa menyesatkan pembaca lain. Krn sependek pengetahuan saya, gk ada faktor unik termasuh ekspresi dan flat desain tidak cocok untuk pembaruan sebuah logo. Terimakasih

    1. Nice article pak.

      Kalau logonya Instagram yang memakai gradasi sampai 3-4 warna itu masuk kategori flat kah? atau bisa disebut ekspresif?

      1. Gaya flat awalnya utk UI, krn menguntungkan dr segi kecepatan loading. Namun, bentuk objek jd dull, oleh sebab itulah main gradasi, krn warna sebanyak apapun tdk mempengaruhi loading time.
        Dulu awalnya gaya flat cuma pakai 1 warna, lama2 ada sedikit gradasi, skrg ini gradasi lbh berani.
        Dipandang dari sudut desain, disebut makin ekspresif, tp kalo dr sudut persepsi visual: makin ekspresif maka makin menjadi signifier (baca tulisan sy ttg Flat Design).

  1. Berarti secara visual identity, Logo baru gojek ini harusnya lebih banyak mengeksplor bentuk lain ya pak? Agar tercipta EKSPRESI dan UNIK. Kalau seperti ini kan terlihat generic jadinya ya pak?

  2. Bagus,tapi gw kurang setuju klo logo hanya utamakan menampilkan uniknya aja atau ekspresif. Karena menurut gw malah logo utamanya adalah filosofi serta makna dari logo tersebut dan kasus plagiarism gini udah banyak banget mau dari luar maupun dalem negeri bahkan udah dari lama.

    Dan menurut gw logo gojek yg sekarang lebih better jauh dibanding dulu. Lebih fresh banyak maknanya filosofinya juga sangat dapet

    1. Betul. Baik dr segi form (rupa), content (pesan, filosofi), dan context (kaitan karya tsb dengan berbagai aspek & stakeholder), semua dituntut prima. Apalagi untuk entitas sebesar Gojek.

    2. makna yg dalam itu bisa digali dr bentuk yg buruk sekalipun, pinter2 orang yang kasih makna. bahkan ketiadaan identitas atau visual yg generik bisa jd dibangun makna2 mendalam di dalamnya. menurutku logo ini tidak mengesankan. yang lama meski ndeso tp ekspresif, bahasa pak rustan.

  3. Bila kita melihat filosofi logo batu ini, maka akan pagam kenapa logo ini yang dipilih. Akan tetapi memang dalam eksekusi terlalu “naked,” alpa dalam menambah detil-detil unik dalam logo baru ini.

  4. seperti tombol on terlalu simple tapi saya suka, mungkin maksudnya cukup dengan menekan sekali tombol semua tersedia

  5. Yang paling dekat sih kmiripanya mngkin dengan logo ovo yahh sama sama memakai bentuk dasar dua bulatan betumpuk asal jangan taruh mereka brdekatan di beranda hp heheheeehe

  6. Sepertinya termasuk Generic ya pak ? mungkin sudah ada ratusan atau ribuan dengan desain mirip.

    Jaman sekarang susah buat logo minimalis, semakin simple bentuknya, semakin besar kemungkinan sudah ada logo serupa.

    Ini yang membuat saya lebih suka main wordmark, dan logo tipe classic hand drawn.

    Oiya, saya pernah dapat projek dari perusahaan lumayan besar di US, saat membuat logo, klien bekerja sama dengan pengacara mengenai masalah copyright. Prosesnya saat itu sangat ribet dan lama, tapi saya sangat salut dengan dihargainya hak cipta disana.

    Kalau di dalam negeri, yang pernah saya kerjakan tidak ada yang seketat itu, bahkan cenderung parah. Saya pernah melihat hasil dari medium agency (terkenal) yang mencuri logo, dan tembus di-acc klien. Untungnya logo curian itu untuk logo event corporate tahunan, tidak dipublish untuk umum jadi tidak ada yang menuntut. Nah saya yang membuat logo untuk tahun selanjutnya.

    Miris rasanya hak cipta karya orang tidak dihargai.

    Maaf jadi out of topic 🙂

    1. Terima kasih opininya, iya betul, semakin simpel, kemungkinan mirip dengan logo lain pasti tambah besar.
      Masalah pendidikan & penegakkan Hak kekayaan intelektual di sini memang belum seketat di negara maju.
      Opininya sangat menginspirasi, pasti bermanfaat buat saya & teman2 pembaca.

  7. Halo Pak,

    1. Kalau dari sudut hukum, apa acuannya sampai logo itu diperkarakan? ukurannya apa ya

    2. Jika sebuah brand memiliki logogram + logotype, namun hanya logogramnya saja yang “plagiat”, apakah dapat diperkarakan?

    Terima kasih

    1. Halo Febby,
      1. Kalau salah 1 pihak (A) ga suka ada logo lain yg dianggap mirip sm logo dia. A merasa sdh mendaftarkan logonya duluan ke dirjen haki.
      2. Bisa saja, krn aplikasi di media kan macam2, kadang cuma pakai gambar logo itu, tanpa tulisannya. Tergantung sejauh mana komponen identitas itu (bs gambarnya/tulisannya, atau lainnya) dianggap membingungkan masyarakat, “ini produk si A atau si B?”

      Btw sbg informasi: utk urusan menyangkut tuntut menuntut logo ini tdk bs disamaratakan semua kasus, jd penelitiannya hrs kasus per kasus.
      Spt yg sy tulis di buku LOGO2021 buku 2 hal. 92-93, tdk spt di musik, di mana ada patokan fix brp bar lagu yg sama notnya maka dianggap plagoat. Uyk logo ga bs begitu, hrs diteliti dr berbagai sisi, scr form, content, context.

      Demikian, mdh2an ckp jelas.

Leave a Reply to Wirda Wiranda Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *