Mengapa master file desain sebaiknya tidak dikasih ke klien? Bagaimana kalau jadwal proyek telah lewat deadline? Apa kita masih minta bayaran?

Selamat malam pak,

Baru keinget mau nanya ke bapak sekarang, keburu kelupaan jadi emailnya sekarang deh pak hehe. Mau nanya nih pak jadinya gara2 ikut seminar kemaren yang bapak jd pembicaranya.

1) Kalo emang softcopy karya/pesanan klien ga boleh kita kasih, walopun itu temen ato sodara sendiri, alasan yang bisa kita kasih klo mereka nanya: “Kenapa ga boleh gw minta??” itu apa pak?? Apa alasannya juga karena kita mau mencoba menjadi profesional juga?

2) Kita dapet job, tapi kita udah lewat deadline. Molor bangetlah bisa dibilang. Nah, kita masih harus minta bayaran ga pak?? Kalo iya, harus di-reducekah karena kerugian waktu klien? Ato bagaimana pak?

Sekian.. Mohon kesediaan bapak menjawab. 🙂

Salam,

Inez A.R.

____________________

hihi halo Nez,
sori telat bgt jawabnya
ini dia, smg blm basi:

1. yg dimaksud itu adalah master file-nya. misalnya kamu bikin desainnya di photoshop (.psd), trus utk dipresentasikan ke klien, kamu hrs convert ke format umum yg klien bisa buka, krn kl psd lom tentu klien punya photoshop, kalopun dia punya, tktnya versinya jadul tar jadi ribet. jd biasanya format ke (pilih): jpg, gif, png. Setelah project selesai, silahkan diserahkan seluruh master file-nya apabila di dlm surat perjanjian tertera seperti itu. namun bila klien tidak mengatakan apa2, di surat perjanjian tidak usah dituliskan, dan hingga akhir project pun master file tsb dipegang oleh desainer.

memang adakalanya ketemu klien yang mau mengubah-ubah seenak mereka, jadi mereka minta master file-nya utk diubah sendiri, tapi seandainya di dlm surat perjanjian sudah jelas – bahwa project akan dikerjakan sepenuhnya oleh desainer dan campur tangan klien hanya soal penyediaan konten dan memberi input, tidak campur tangan ikut mengerjakan desainnya – maka ga usah khawatir, dan apabila klien minta masternya bilang bhw apabila diinginkan, akan diberikan di akhir project, tidak di tengah-tengah project yg sedang berjalan.

Intinya kalau relasi antara desainer dengan kliennya baik toh mereka akan mengerti, dan balik lagi ke kita. jadi hrs dilandaskan oleh itikad baik, saling percaya dan saling seimbang. jangan menahan-nahan master file dengan tujuan tidak baik, yaitu agar si klien ‘terpaksa’ ke kita lagi karena kita yang pegang master file-nya. bisa-bisa nanti citra desainer buruk di mata dia.

2. kondisi apabila terjadi keterlembatan penyelesaian pekerjaan, harus dicantumkan secara detail dlm surat perjanjian, dan hrs secara
berimbang, yaitu apabila keterlambatan tsb disebabkan oleh klien, maupun disebabkan oleh desainer. masing2 hrs ada ‘hukumannya’ dan plan
B-nya, ‘hukuman’ bisa berupa: kl penyebabnya klien: nambah biaya, kl penyebabnya desainer: kurangin bayarannya, dll.

namun sekali lagi, kalau ada sesuatu hal di luar dugaan terjadi, contohnya keterlambatan ini, maka sebaiknya dibicarakan baik2 oleh kedua pihak, apabila desainer penyebabnya maka harus minta maaf dan komitmen dengan aturan main yg sudah disepakati bersama. Sebaliknya
desainer juga tidak membiarkan klien terlambat, melainkan mengingatkan schedule project tsb. kadang2 klien krn sibuknya shg agak
menomorduakan project desain ini, maka kita ingatkan status project saat ini dan jadwal yg disepakati sebelumnya, shg mereka aware. ini
lebih sopan ketimbang tiba2 kita ngomong: “Pak, ini sudah terlambat, Anda harus membayar biaya keterlambatan ini”

Ingat, tujuan kita bukan relasi jangka pendek, melainkan jangka panjang.

Demikian Inez,
Semoga berkenan dengan jawabannya.

0 Replies to “Mengapa master file desain sebaiknya tidak dikasih ke klien? Bagaimana kalau jadwal proyek telah lewat deadline? Apa kita masih minta bayaran?”

  1. Yang jelas kalo menurut saya tergantung gimana perjanian sama kliennya..
    Dan juga klo memang dia mau ubah2 sendiri haknya si client kok, wong dia bayar kita jadi wajar aja sih klo menurut saya..

  2. iya betul, kalau konsep saya bhw desain itu hanya kendaraan utk menghasilkan uang saja. tapi kalau seandainya saya punya konsep bhw desain itu juga punya fungsi2 lain misalnya: portfolio / utk menunjukkan kualitas karya saya, atau fungsi edukasi bagi klien, dll. maka hal tersebut seharusnya dipertimbangkan lagi baik2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *